Jelang Putusan PHPU Pilpres 2024, Tim Pembela Prabowo-Gibran Optimis Permohonan Kubu 01 dan 03 Ditolak MK

Jelang Putusan PHPU Pilpres 2024, Tim Pembela Prabowo-Gibran Optimis Permohonan Kubu 01 dan 03 Ditolak MK

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan bersama tim usai mendaftarkan diri sebagai pihak terkait di MK. Intan Afrida Rafni -intan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024

Hal tersebut disampaikan langsung oleh anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan saat menghadiri sidang putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Meskipun begitu, Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya tetap akan menghormati semua pihak, baik itu dari kubu 01 maupun 03 serta yang menjadi putusan nantinya oleh MK.

BACA JUGA:Penampakan 5 Anggota Polri Saat Ditangkap Gunakan Narkoba, Netizen: Anggota Nyabu, Udah Rahasia Umum!

BACA JUGA:Polri Kerahkan Anjing Pelacak Amankan Sidang Putusan PHPU di MK Hari Ini

"Dari pihak kami berharap agar putusan hakim dapat menolak permohonan 01 dan 03," ujar Otto Hasibuan kepada awak media.

"Kita harus optimis dan kita menghormati semua pihak, 02 dan 03 kita hormati dan apapun keputusannya ya kita taati," sambungnya.

Disisi lain, Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran lainnya, Hotman Paris menyebutkan permohonan yang diajukan oleh kubu 01 dan 03 adalah permohonan omon-omon.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Lolos 8 Besar Piala Asia U-23, Erick Thohir: Usaha Keras Kita Berbuah Prestasi

BACA JUGA:Update Klasemen Piala Asia U-23 2024 Grup A, Cek Posisi Timnas Indonesia

Hal itu dikarenakan menurut Hotman Paris, tidak ditemukannya bukti selama sidang PHPU yang berlangsung sejak 27 Maret 2024 lalu.

"Karena enggak ada bukti praduga. Bayangkan bansos, dia bilang ada penyogokan bansos ke rakyat tapi satu pun rakyat tidak diajukan menjadi bukti. Itu kan omon-omon," kata Hotman Paris.

Diketahui, Majelis Hakim Konstitusi akan membacakan putusan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu 01, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin serta kubu 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

BACA JUGA:Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Gorontalo, Telan Anggaran Rp 437 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: