PAN Yakin Gugatan PDI Perjuangan di PTUN Tak Bisa Gagalkan Putusan MK

PAN Yakin Gugatan PDI Perjuangan di PTUN Tak Bisa Gagalkan Putusan MK

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto mengaku tidak khawatir jika ada partai politik yang ingin bergabung dalam koalisi pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto menanggapi terkait gugatan PDI Perjuangan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurutnya, gugatan tersebut tidak akan mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Ya kalau bagi PAN setelah Mahkamah Konstitusi mengesahkan ditanggal 22 (April 2024) kemarin artinya itu puncak dari segala kontestasi pemilu 2024," ujar Yandri Susanto di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024.

BACA JUGA:Sah! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

BACA JUGA:Tante Bunuh Ponakan Sendiri, Gegara Tak Dipinjamin Uang Sama Ibu Korban di Tangerang

Adapun jika ditemukan permasalahan-permasalahan lainnya, kata Yandri Susanto, maka itu akan menjadi tanggung jawab bagi lembaga lainnya.

"Kalau ada tahapannya dipersoalkan kan sudah ada Bawaslu, kalau ada pelanggaran ada Gakkumdu, kemudian kalau ada persoalan yang menyangkut kecurangankan ada jalurnya semua," jelasnya.

Selain itu, menurut Yandri Susanto, MK adalah peradilan pertama dan terakhir sehingga tidak ada upaya hukum lainnya yang bisa menggagalkan putusan MK.

"Puncaknya itu sesuai dengan amanat UU dasar 45 itu ada MK, dan MK itu adalah peradilan pertama dan terakhir, artinya final dan mengikat," ucap Yandri Susanto.

BACA JUGA:Ricky Soebagdja Optimistis Bawa Pulang Piala Thomas 2024

BACA JUGA:Sinopsis Menjelang Ajal, Nyawa Shareefa Daanish Terancam Direnggut Jin

"Tidak ada upaya hukum lain setelah mahkamah konstitusi memutuskan atau menolak gugatan 01, 02 dan hari ini KPU menetapakan pemenanngya Prabowo-Gibran," lanjutnya.

Diketahui, Tim Hukum DPP PDI Perjuangan menggugat KPU RI ke PTUN karena telah menerima Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat di Pilpres 2024.

Dalam gugatannya yang sudah diterima oleh PTUN, mereka meminta KPU RI agar menunda penetapan pasangan calon nomor urut dua itu yang diagendakan pada Rabu, 24 April 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: