PAN Yakin Gugatan PDI Perjuangan di PTUN Tak Bisa Gagalkan Putusan MK

PAN Yakin Gugatan PDI Perjuangan di PTUN Tak Bisa Gagalkan Putusan MK

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto mengaku tidak khawatir jika ada partai politik yang ingin bergabung dalam koalisi pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.-Intan Afrida Rafni-

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta," ujar salah satu Tim Penasihat Hukum Topane Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2024.

BACA JUGA:Olah TKP Wanita yang Dibunuh Terkait Open BO Dilakukan di Bekasi

BACA JUGA:PAN Akui Tak Khawatir Dengan Partai Politik Lainnya yang Gabung di Koalisi Pemerintahan

"Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," sambungnya.

Lebih lanjut, Gayus juga mengaku bahwa pihaknya telah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN karena menurutnya putusannya itu dianggap layak.

"Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," kata Gayus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: