Terima 297 Perkara PHPU Legislatif, MK Akan Sidangkan Selama 30 Hari

Terima 297 Perkara PHPU Legislatif, MK Akan Sidangkan Selama 30 Hari

Tiga Hakim Konstitusi menyidangkan perkara PHPU Legislatif 2024.-Tangkapan layar dari akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI.-

BACA JUGA:Jelang Putusan PHPU Pilpres 2024, Tim Pembela Prabowo-Gibran Optimis Permohonan Kubu 01 dan 03 Ditolak MK

Sedangkan untuk per provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Legislatif 2024 paling banyak, yaitu 26 perkara

Selanjutnya, dari 297 perkara jika diurai berdasar jenis pengajuan, maka 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD. 

"Dari 285 perkara tersebut, 171 diajukan oleh Partai Politik dan 114 diajukan oleh Pemohon Perseorangan," kata Fajar Laksono.

BACA JUGA:KPU RI Serahkan Alat Bukti dan Kesimpulan PHPU ke MK Besok

Untuk perkara yang diajukan Pemohon Perseorangan, perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota 74 perkara, perkara DPRD Provinsi 28 perkara, dan DPR RI 12 perkara. Sedangkan, 12 perkara PHPU DPD Tahun 2024 meliputi 9 provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Riau yang masing-masing dua perkara.

Lalu ada Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara yang masing-masing satu perkara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads