PDIP Usul Capres Diusung Maksimal 4 Parpol: Harus Ada Batas Maksimal

Selasa 22-09-2026,09:32 WIB
PDIP Usul Capres Diusung Maksimal 4 Parpol: Harus Ada Batas Maksimal

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah.-Foto: Fajar Ilman/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID– Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur batas minimal partai politik yang dapat mengusung pasangan calon masuk akal.

“Kalau memang pertimbangannya logis dan nantinya juga paralel dengan keputusan MK, barangkali minimal dua fraksi itu masih make sense. Walaupun tentu nanti akan dirinci syarat-syarat dua fraksi itu seperti apa,” kata Said, Selasa (22/9/2026).

Said kemudian meluruskan bahwa yang dimaksud dalam usulan tersebut kemungkinan bukan dua fraksi, melainkan dua partai politik.

BACA JUGA:Rela NasDem Tak Lolos Parlemen, Surya Paloh Usul Ambang Batas PT 7 Persen di Revisi UU Pemilu

Menurut dia, perlu dibahas lebih lanjut apakah partai yang dapat mengusung pasangan calon hanya partai yang memiliki kursi di parlemen atau seluruh partai politik peserta pemilu yang lolos verifikasi KPU.

Ketua Banggar DPR RI ini mengusulkan agar batas atas dukungan partai terhadap pasangan calon juga diatur.

“Kami masih mengamati dengan saksama. Tapi sikap kami, kalau itu ada batas minimal, seharusnya pula ada batas maksimal,” ujarnya.

Sebagai contoh, pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusung minimal dua partai politik dan maksimal empat partai politik.

“Katakanlah minimal dua partai politik, maksimal empat partai politik, sehingga ada kompetisi. Jangan sampai batas atasnya tidak ada,” jelasnya.

Menurut Said, pembatasan jumlah partai politik pengusung diperlukan agar mekanisme pencalonan presiden tetap membuka ruang kompetisi dan menghasilkan pilihan pasangan calon yang dapat diterima publik.

“Ya kita inginlah, yang namanya pemilihan presiden itu make sense, bisa diterima, acceptable dari semacam calon-calon yang ada di mata publik,” ujarnya.

Sebagai informasi, wacana syarat pencalonan presiden dan calon wakil presiden minimal didukung dua fraksi di DPR muncul ke permukaan.

BACA JUGA:Zulhas Tak Keberatan Ambang Batas Parlemen 5 Persen: PAN Ikut Apa Saja

Hal tersebut pertama kali diungkapkan oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dalam menanggapi dihapusnya presidential threshold 20 persen oleh MK.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait