Paman Gibran Anwar Usman Dilarang MK Terlibat Sidang PHPU Legislatif Atas Perkara PSI

Paman Gibran Anwar Usman Dilarang MK Terlibat Sidang PHPU Legislatif Atas Perkara PSI

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono saat ditemui media di Gedung MK, Jakarta Pusat.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Hakim Konstitusi Anwar Usman dilarang terlibat dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 atas perkara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Larangan terhadap paman Gibran Rakabuming Raka itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 30 April 2024.

"Untuk yang ada PSI nya (beliau tidak boleh terlibat)," ujar Fajar Laksono kepada media.

BACA JUGA:PSI Buka Pendaftaran Untuk Pilkada 2024, Kaesang Pangarep: Kami Ingin Nilai-nilai PSI Ada Dalam Diri Mereka

Diketahui, Anwar Usman sendiri berada di Panel III bersama dengan Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Akan tetapi, jika di panel III terdapat sidang pemeriksaan pendahuluan milik PSI, maka Anwar Usman harus digantikan dengan hakim konstitusi lainnya.

"Misalnya, ternyata ada pihak terkait PSI di panel pak Anwar Usman, secara beliau tidak boleh, maka digantikan oleh hakim konstitusi yang lain," jelas Fajar Laksono.

"Begitu selesai Anwar Usman masuk, hakim konstitusi yang lain yang menggantikan kembali ke panelnya, akan seperti itu terus," sambungnya.

BACA JUGA:Terima 297 Perkara PHPU Legislatif, MK Akan Sidangkan Selama 30 Hari

Sebelumnya, Anwar Usman telah resmi dipecat secara tidak terhormat dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November 2023 lalu.

Selain itu, Anwar Usman juga tidak diperkenankan untuk menangani sengketa pemilu 2024 yang berkaitan dengan PSI.

Hal tersebut dikarenakan PSI yang diketuai oleh putra bungsu Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep memiliki hubungan keluargaan dengan Anwar Usman.

Sedangkan Anwar Usman sendiri merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi, yang artinya paman dari Kaesang Pangarep.

Adapun PSI sendiri, diketahui telah mengajukan permohonan PHPU Pileg ke MK. Mereka permohonan untuk dua provinsi, yaitu Sumatera Utara dan Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait