Paman Gibran Anwar Usman Dilarang MK Terlibat Sidang PHPU Legislatif Atas Perkara PSI

Paman Gibran Anwar Usman Dilarang MK Terlibat Sidang PHPU Legislatif Atas Perkara PSI

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono saat ditemui media di Gedung MK, Jakarta Pusat.-Intan Afrida Rafni-

BACA JUGA:Tuntas, MK Tolak Permohonan PHPU Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Dalam aduannya itu, mereka merasa adanya perbedaan perhitungan suara antara versi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan PSI.

Kuasa Hukum PSI, Francine Widjojo mengatakan bahwa permasalahan tersebut perlu ditindak lantaran telah mempengaruhi perolehan kursi di dapil tersebut.

“Ini mempengaruhi perolehan kursi di dapil yang didalilkan. Jika memang terbukti, akan mempengaruhi jumlah kursi yang diperoleh PSI,” kata Francine.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads