Digugat Atas Dugaan Penggelembungan Suara PAN dan Golkar di Intan Jaya, KPU: Dalil Tersebut Tidak Benar

Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat (baju batik) sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan PHPU Pileg 2024-Tangkapan layar dari akun YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI-
"Terkait dengan dalil pemohon yang pada pokoknya KPU Intan Jaya telah melakukan penggelembungan suara terhadap Gerindra di desa duru siga di TPS 5, dapat kami sampaikan perolehan suara di gerindra sesuai tabel," ucap Irfan.
"Terkait dalil pemohon yang menyatakan KPU Intan Jaya menggelemungkan suara Golkar, dapat kami sampaikan pada poin 23 dan sandingan perolehan suara, partai Golkar memperoleh suara 293," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: