Tak Bawa Hasil Noken Papua Tengah, MK Beri Teguran Ke KPU

Tak Bawa Hasil Noken Papua Tengah, MK Beri Teguran Ke KPU

Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat (baju batik) sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan PHPU Pileg 2024-Tangkapan layar dari akun YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024.

Hal itu terjadi karena KPU tidak membawa formulir C atau hasil ikat untuk Provinsi Papua Tengah saat diminta oleh Hakim MK dalam sidang lanjutan tersebut.

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Resmi Bentuk MKMK Secara Permanen

BACA JUGA:Ungkit Pembentukan MK, Megawati: Mahkamah Konstitusi Harus Bermanfaat Bukan bagi Perorangan

"C. hasil ikatnya ada enggak? Biar bisa kita cocokkan," ujar Hakim Enny Nurbaningsih dalam sidang PHPU Pileg 2024 di Panel 3.

"C. hasil ikatnya sedang kami persiapkan sebagai nanti bukti tambahan," jawab Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat.

Lebih lanjut, Enny Nurbaningsih pun menjelaskan bahwa C. hasil ikat sendiri harus bisa dilampirkan dalam sidang lanjutan karena berkaitan dengan dalil pemohon.

Nantinya formulir tersebut akan menjadi bukti perolehan suara tingkat pertama atau TPS di berbagai wilayah di Papua Tengah yang masih menggunakan sistem ikat atau noken.

BACA JUGA:Tim Hukum PDI Perjuangan Minta PTUN Mengadili KPU

BACA JUGA:Gugatan PDI Perjuangan Atas KPU Diterima, PTUN Mulai Sidang Pendahuluan Secara Tertutup

Sedangkan pemohon menggugat KPU ke MK karena adanya perbedaan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan dan kabupaten atau kota.

"Ini kan mestinya harus ada hasil secara berjenjang, jadi C.hasil ikat, kemudian D.hasil kecamatan atau distrik baru kabupaten. Ini kan mulainya dari D.hasil kecamatan dan kabupaten," kata Enny Nurbaningsih.

"Jadi yang dimasukkan ini sama sekali belum ada bukti c.hasil ikatnya ya. Ini tolong bisa dilihat penghitungan secara berjenjang nya dari mulai c hasil ikat, termasuk bukti T6 tadi, kenapa itu diambil alih," tambahnya.

Sebagai informasi, formulir C. hasil ikat sendiri sangat penting untuk dilampirkan dalam sidang lanjutan PHPU Pileg 2024 karena berkaitan perolehan suara di Provinsi Papua Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: