Tim Hukum PDI Perjuangan Minta PTUN Mengadili KPU

Tim Hukum PDI Perjuangan Minta PTUN Mengadili KPU

Tim Kuasa Hukum PDI Perjuangan saat konferensi pers terkait gugatannya di PTUN untuk KPU RI-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengatakan bahwa pihaknya meminta PTUN untuk mengadili dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dia menilai bahwa hal tersebut perlu dilakukan lantaran pihak KPU diduga tidak melaksanakan atau melakukan upaya pembiaran.

Oleh sebab itu, Tim Hukum PDI Perjuangan menguraikan terhadap pasal mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat yaitu KPU RI. 

BACA JUGA:Gugatan PDI Perjuangan Atas KPU Diterima, PTUN Mulai Sidang Pendahuluan Secara Tertutup

Selain itu, jika hal tersebut ditemukan dalam persidangan pihaknya memohon pihak Capres maupun Cawapres untuk diambil tindakan administrasi. 

"Kami mohon untuk tidak dilantik artinya kami mengajukan cawapres tadinya yang disebut sebagai cawapres berdasar temuan persidangan nanti apakah telah melaksanakan tugas negara yamg merupakan KPU itu telah melanggar hukum. Kalau itu terbukti dalam persidangan kami minta untuk tidak dilantik," kata Gayus di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis, 2 Mei 2024.

Sebagaimana diketahui, PTUN sendiri tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan untuk dilantik, dan putusan PTUN tidak mungkin membatalkan keputusan MK.

"Kami sangat sadar tetapi kehidupan dinamika dari hukum ini, kalau terbukti apakah iya ada kesakralan dari sebuah keputusan yang tidak bisa dibatalkan dan siapa yang berhak membatalkan kalau KPU tidak berhak membatalkan," ucapnya.

BACA JUGA:Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapkan Diri Usai Ditetapkan KPU Jadi Presiden-Wapres Terpilih

"Kami berpandangan rakyat yang berkumpul di MPR diwakili anggota-anggota MPR bisa punya sikap untuk tidak melantik. Itu yang kami ajukan dan selalu kami gaungkan," terang Gayus.

Mantan hakim Mahkamah Agung (MA) ini menegaskan, bahwa pihaknya tidak bertugas atau diberi tugas kuasa untuk mempersoalkan menang kalahnya pemilu atau hasil pemilu.

Namun, pihaknya meminta agar PTUN mengadili apakah betul KPU telah melanggar hukum sebagai aparatur negara di bidang Pemilu.

"Nah TUN akan memutuskan apakah ada pelanggaran hukum oleh KPU terhadap cawapres yang sekarang jadi penetapan oleh KPU dan akan dilantik, jadi permohonan kami tidak dilantik," jelasnya.

BACA JUGA:PAN Yakin Gugatan PDI Perjuangan di PTUN Tak Bisa Gagalkan Putusan MK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: