Maju Lewat Jalur Independen, Berkas Dharma Pongrekun Diperiksa KPU
Dharma Pongrekun saat menyerahkan berkas persyaratan calon independen di KPU Jakarta.-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta sudah mulai melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran calon perseorangan milik Dharma Pongrekun.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya saat dikonfirmasi Disway.id, Senin, 13 Mei 2024.
"Untuk dokumen syarat dukungan Bapaslon Pak Dharma Pongrekun saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa," ujar Dody Wijaya.
"Yang bersangkutan menyerahkan dukungan dalam bentuk digital maupun fisik," sambungnya.
Diketahui, KPU Jakarta telah menutup penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.
Adapun penyerahan syarat dukungan calon Gubenur dan Wakil Gubernur DKI dari jalur Perseorangan itu sudah dibuka sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.
Keduanya merupakan seorang wiraswasta yang berusia lebih dari 50 tahun, yaitu 58 tahun untuk Dharma Pongrekun, dan 55 tahun untuk Kun Wardana Abyoto.
Sebelumnya, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto, sempat melakukan konsultasi ke KPU Jakarta.
Keduanya berkonsultasi dengan pasangan lainnya, yaitu Noer Fajrieansyah, Sudirman Said -Abdullah Mansuri, dan terakhir Poempida Hidayatulloh.
BACA JUGA:Dokumen Syarat Dukungan Calon Independen, KPU DKI Jakarta Lakukan Pemeriksaan
"Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen. Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H. dan Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto , M.T.," kata Dody Wijaya.
Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.
Sebagaimana ketentuan, bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: