Singgung Caleg Maju Pilkada, KPU: Harus Mengundurkan Diri Dari Jabatannya!
KPU RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi II DPR RI.-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menegaskan kepada calon anggota legislatif yang terpilih pada Pileg 2024 untuk mengundurkan diri jika ingin maju sebagai kepala daerah di Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung olehnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.
BACA JUGA:KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus di Pilkada 2024
BACA JUGA:KPU Siapkan 600 Pemilih Setiap TPS Untuk Pilkada 2024
"Pada dasarnya di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, atau DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ini bagi anggota," ujar Hasyim Asy'ari.
Menurutnya hal tersebut perlu diterapkan kepada calon kepala daerah yang mendaftar Pilkada 2024 agar ada kejelasan terkait status yang diembannya itu.
"Jadi supaya jelas jalur yang akan ditempuh , apakah jadi calon kepala daerah atau menjadi atau DPR atau DPD. Kurang lebih simulasi nya," imbuhnya.
BACA JUGA:10 Contoh Soal Tes Tulis PPS Pilkada 2024 dan Kunci Jawaban, Referensi Belajar agar Lolos Seleksi!
BACA JUGA:PKS Nyatakan Siap Berkoalisi dengan PDIP Untuk Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024
Adapun yang menjadi syarat dan dokumen yang diperlukan, yaitu dengan menyerahkannya . paling lambat 5 hari sejak ditetapkan pasangan calon. Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih.
Kemudian kedua tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan pengajuan pengunduran diri tersebut. Sedangkan syarat ketiga adalah keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri yang dimaksud sedang di proses oleh pejabat yang berwenang.
"Katakanlah simulasinya gini, kalau dalam Pilkada, pendaftaran calon itu dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024 lalu dilakukan penelitian administrasi verifikasi dan pada akhirnya ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada pada tanggal 22 September 2024," jelas Hasyim.
BACA JUGA:Bahas Persiapan Pilkada dengan PKS, Ahmed Zaki: Kita Butuh Koalisi
BACA JUGA:Ahmed Zaki Sowan ke PKS, Bahas Koalisi di Pilkada Jakarta?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: