Singgung Caleg Maju Pilkada, KPU: Harus Mengundurkan Diri Dari Jabatannya!
KPU RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi II DPR RI.-Intan Afrida Rafni-
"Untuk anggota DPR RI, DPD inikan sebagaimana kita ketahui bagi yang terpilih, itu akan dilantik pada tanggal 1 Oktober 2024 sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau pasangan calon peserta Pilkada pada tangga 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: