Berikut beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam ganjil genap di Jakarta.
- Kendaraan berstiker disabilitas
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Angkutan umum berplat kuning
- Sepeda motor
- Kendaraan berbahan bakar listrik
- Truk tangki bahan bakar
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional
- Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri