26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 20 Mei 2024, Salah Kena Tilang

Senin 20-05-2024,06:00 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

Berikut beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam ganjil genap di Jakarta.

  1. Kendaraan berstiker disabilitas
  2. Ambulans
  3. Pemadam Kebakaran
  4. Angkutan umum berplat kuning
  5. Sepeda motor
  6. Kendaraan berbahan bakar listrik
  7. Truk tangki bahan bakar
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  9. Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional
  11. Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
  13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri
Kategori :