JAKARTA, DISWAY.ID - Apakah tanggal 24 Mei 20024 dijadikans ebagai hari cuti bersama oleh pemerintah?
Peringatan Hari Raya Waisak pada tanggal 23 pastinya sudah tercatat sebagai hari libur nasional karena tanggal merah.
Akan tetapi apakah pada tanggal 24 Mei juga ditetapkan sebagai cuti bersama oleh pemerintah?
Sebagai umat Buddha, perayaan Hari Raya Waisak mempunyai makna mendalam sebagai waktu untuk merayakan kehidupan, ajaran, dan pencerahan Sang Buddha.
BACA JUGA:Simak Lokasi dan Jadwal Kirab Waisak 2024 di Candi Borobudur
Hari Raya Waisak menandai peringatan Hari Raya Waisak 2568 BE dalam Kalender Era Buddhist.
Pada hari tersebut umat Buddha di seluruh dunia merayakan momen penting ini dengan penuh kekhusukan dan semangat spiritual.
Bukan hanya di Indonesia, sejumlah negara lain juga turut merayakan Waisak dengan tradisi dan upacara yang khas.
Mulai dari Visakah Puja di India, Saga Dawa di Tibet, Vesak di Malaysia dan Singapura, hingga Visakha Bucha di Thailand dan Vesak di Sri Lanka, perayaan ini menjadi momen penyatuan dan refleksi bagi umat Buddha di seluruh dunia.
Selain tanggal 23 dan 24 Mei, ada juga sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama lainnya yang telah ditetapkan untuk tahun 2024.
Sebagai bentuk penghargaan terhadap beragam kepercayaan dan keyakinan, pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur, terdiri dari 17 hari nasional dan 10 hari cuti bersama.
Semua tanggal yang telah ditetapkan ini memiliki makna dan nilai-nilai penting yang perlu dihormati dan disyukuri.
Hari libur bukan sekadar waktu untuk beristirahat, namun juga menjadi momen untuk merenungkan dan merayakan beragam aspek kehidupan yang bernilai.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Presiden Iran Tewas Dalam Kecelakaan Helikopter