JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perpindahan suara PPP kepada Partai Garuda.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang ketetapan perkara sengketa Pileg 2024 di ruang sidang utama, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa pada 21 Mei 2024.
"Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan Kewenangan Mahkamah. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan
dengan Permohonan Perohon kabur," ujar Suhartoyo dalam sidang putusan tersebut.
BACA JUGA:Egianus Kagoya Menghilang Bersama Pilot Susi Air, OPM Papua Sibuk Sebar Ancaman dan Bantahan
BACA JUGA:Gudang Senjata Israel Tel Hashomer Habis Terbakar
Adapun dalam pokok permohonannya, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Hal itu dikarenakan dalam konklusinya, kata Suhartoyo, tidak menjelaskan secara rinci terkait lokasi kecurangan yang terjadi, sesuai dengan permohonan PPP, pada enam daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Jawa Barat.
"Pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jawa Barat Ill dan Dapil Jawa Barat V," kata Suhartoyo.
BACA JUGA:Jasad Presiden Iran Terbakar dan Tak Bisa Dikenali, Pasukan Komando Iran Ambil Alih Evakuasi
BACA JUGA:Tanggapan Nadiem Atas Desakan Revisi Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 Tentang SSBOPTN
"Sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI, Pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda menurut Pemohon dan Termohon tanpa dikuti oleh penyelasan dan uraian yang jelas serta memadai," sambungnya.
Selain itu, tambah Suhartoyo, pihak PPP sebagai Pemohon juga tidak menguraikan secara jelas pada TPS mana saja serta terjadi pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan suara Pemohon pada Dapil Jawa Barat V.
BACA JUGA:Anak Petani Diduga Ditipu Masuk Polri, Ini Penjelasan Polisi
BACA JUGA:Terungkap! Almarhum Suanda Bawa Pesawat dari Pondok Cabe ke Tanjung Lesung Sebelum Tragedi Terjadi
"Perohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara Pemohon yang hilang atau dipindankan tanpa menunjukan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda tersebut terjadi," imbuhnya.