Permohonan tersebut berupa penundaan terkait kelanjutan siding etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” bunyi putusan PTUN Jakarta dikutip dari laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PTUN pada Senin, 20 Mei 2024.