Neneng pung mencekoki anaknya dengan nanas muda hingga air kelapa. Namun upaya tersebut tidak berhasil.
Sekitar April 2024, Neneng berkenalan dengan Nurhayati (55) dan meminta bantuan untuk menggugurkan bayi yang dikandung oleh anaknya.
Dia menyerahkan uang Rp 2 juta kepada Nurhayati untuk membeli obat penggugur kandungan.
Namun, meski sudah dicekoki obat yang dibeli Nurhayati, tidak mampu menggugurkan janin yang dikandung RH.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Geledah Rumah Praktik Aborsi Ilegal Berkedok Salon Kecantikan di Ciracas
Sang anak pun akhirnya melahirkan di kamar mandi rumahnya di wilayah Pondok Kelapa.
Bayi laki-laki yang dilahirkan sang anak tersebut sempat dibawa ke Puskesmas tapi nyawanya tak tertolong.
BACA JUGA:Heboh Pengakuan Britney Spears Aborsi Anak dengan Justin Timberlake, Buku Langsung Jadi Best Seller
Akibat kejadian itu, RH ditahan di Yayasan Handayani Cipayung karena masih di bawah umur
Akibat perbuatannya, Neneng dan Nurhayati dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP.
Keduanya diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.