Pengacara Vadel Badjideh Salahkan Lolly Atas Tuduhan Aborsi, Pede Lolos Jeratan Hukum
Vadel Badjideh melalui tim pengacaranya, Rahmat tuduhan laporan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani dinilai salah sasaran.-Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID - Vadel Badjideh melalui tim pengacaranya, Rahmat tuduhan laporan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani dinilai salah sasaran.
Bagaimana tidak, Rahmat menjelaskan bahwa tuduhan Pasal 427 Pasal 428 juncto Pasal 60 Undang-undag RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tersebit justru pelaku aborsi merupakan seorang perempuan, dalam hal ini adalah Laura Meizani atau Lolly.
"Kemudian terkait pasal-pasal aborsi yang dituduhkan sebagaimana Pasal 427, Pasal 428 juncto Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kita harus mencermati lebih dalam pasal ini," ujar Rahmat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip Minggu 6 Oktober 2024.
BACA JUGA:Gaya Keren Outfit Flannel Fall/Winter 2024 ala Selebriti dari Luna Maya, Haruka, Hingga Vidi Aldiano
BACA JUGA:Tidak Mudah! KAI Beberkan Rumitnya Proses Seleksi Calon Masinis
Rahmat mengatakan bunyi pasal 427, pasal 428 juncto Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa salah satunya setiap orang yang melakukan aborsi, setiap perempuan.
"Kita harus mencermati lebih dalam pasal ini secara unsur dinyatakan bahwa salah satunya setiap orang yang melakukan aborsi, setiap perempuan. Vadel tidak pernah melakukan aborsi?," ujar Rahmat.
Oleh karena itu, Rahmat sudah begitu takin bahwa kliennya, Vadel Badjideh bisa lolos dari jeratan hukum yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Klaim Kode Redeem Honor of Kings HOK Terbaru 6 Oktober 2024, Serbu Item Gratis!
BACA JUGA:Ayah Tega Jual Bayinya Rp15 Juta, Judi Online Memiskinkan Pelaku
"Jadi kami yakin, terkait dengan pasal aborsi yang dituduhkan sesuai dengan undangan klarifikasi kepada kami itu, tuduhan ini kepada saudara Lolly sendiri," tutur Rahmat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: