Berkas Perkara Belum Lengkap, Vadel Badjideh Dipastikan Lebaran di Rutan

Berkas Perkara Belum Lengkap, Vadel Badjideh Dipastikan Lebaran di Rutan

Menanggapi situasi ini, kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, menyatakan keprihatinannya dan berharap agar proses hukum segera menemukan titik terang.--Hasyim Ashari

JAKARTA, DISWAY.ID – Kasus hukum yang menjerat Vadel Badjideh hingga kini berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, sehingga proses hukum masih tertahan di tahap penyelidikan.

Akibatnya, Vadel dipastikan masih akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan hingga Idulfitri.

Menanggapi situasi ini, kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, menyatakan keprihatinannya dan berharap agar proses hukum segera menemukan titik terang.

BACA JUGA:Razman Bongkar Alasan Vadel Cabut Laporan Kasus Lolly Aborsi: Keluarga Sudah Ikhlas

"Berkas Vadel belum P21 atau belum dinyatakan lengkap," ujar Razman dalam konferensi pers, Senin, 24 Maret 2025.

Ia menjelaskan bahwa karena P21 belum diterima oleh penyidik, maka tahap berikutnya, yakni P21 tahap dua, belum bisa dilakukan.

"P21 belum diterima oleh penyidik, dan P21 tahap dua baru bisa dilakukan setelah tahap pertama selesai," lanjutnya.

BACA JUGA:Vadel Badjideh Tunda Laporkan Lolly Soal Dugaan Kasus Aborsi, Razman Nasution Ungkap Alasannya

Razman meminta keluarga Vadel untuk tetap sabar menghadapi proses hukum ini.

"Jadi, bisa dipastikan bahwa Vadel masih akan menjalani tahanan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan hingga Idulfitri," ungkapnya.

BACA JUGA:Simulasi Cicilan KUR BNI 2025 Plafon Rp300 Juta, Lengkap Tabel Angsuran hingga Syarat Pengajuannya

Meskipun prihatin, Razman menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan secara objektif.

"Mungkin kejaksaan belum menerima berkas secara lengkap, sehingga P21 belum diterima," tambahnya.

BACA JUGA:Selamat! Billy Syahputra Resmi Lamar Kekasih Bule Asal Belarusia di Tepi Pantai Bali

Nasib Vadel Masih Menunggu Keputusan Kejaksaan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads