Permohonan Penangguhan Vadel Badjideh Tidak Dikabulkan Penyidik, Polisi Ungkap Alasannya
Permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh keluarga Vadel Badjideh, resmi ditolak oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan-Tangkapan Layar Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh keluarga Vadel Badjideh, resmi ditolak oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang dari tim terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa penangguhan penahanan terhadap Vadel tidak dikabulkan, lantaran penyidik memiliki pertimbangan sendiri terhadap kasus Vadel Badjideh.
BACA JUGA:Dikira Naksir Raffi Ahmad, Livy Renata: Aku Cuma Ngefans, Netizen Baper!
BACA JUGA:Buntut Ahmad Dhani Salah Tulis Marga, Rayen Pono: Saya Maafkan, Keluarga Belum
"Kami memastikan bahwa restorative justice (RJ) sudah dilayangkan oleh pihak keluarga ke pihak penyidik untuk saudara V (Vadel). Namun, kalau untuk penangguhan tersingkir tidak dikabulkan oleh penyidik,” ujar Nurma Dewi, dikutip Selasa 15 April 2025.
"Kenapa kami menolaknya? Karena, penyidik memiliki pertimbangan-pertimbangan sendiri dalam menentukan seseorang apakah diberikan penangguhan atau tidak,” jelas Nurma Dewi.
Lebih lanjut, Nurma Dewi memastikan bahwa sebelum 60 hari, berkas kasus Vadel Badjideh dipastikan akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan yang selanjutnya masuk ke dalam tahapan konferensi.
"Kita tentu memiliki batas waktu untuk melakukan terpencil. Oleh karena itu, sebelum 60 hari kita sudah harus mengirim saudara V ke kejaksaan," tutur Nurma Dewi.
"Kenapa? Setelah terpencil, tentu akan ada proses konferensi dan lain-lain yang harus dijalankan saudara V yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: