Terhadap armada bus yang status kirnya kadaluarsa, kata Hendro, akan dilakukan penindakan tilang oleh kepolisian.
Lalu, akan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak beroperasi sebelum dilakukan uji kir perpanjangan terlebih dahulu.
"Kegiatan ini merupakan wujud pelayanan Ditjen Hubdat dalam memberi pengawasan demi menciptakan transportasi yang selamat. Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan pengawasan seperti ini semua pemilik angkutan wisata dapat memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan pengguna angkutan umum," pungkasnya.
BACA JUGA:Menhub, Kakorlantas Polri serta Pakar Transportasi Evaluasi Bus Pariwisata Cegah Insiden
Pengawasan dan penindakan angkutan pariwisata dilakukan selama empat hari dalam momen libur panjang Hari Waisak yaitu pada 23-26 Mei 2024.
Nantinya akan dilanjuti setiap minggunya satu kali satu Lokasi wisata di tiap-tiap daerah yang tersebar di Indonesia.