JAKARTA, DISWAY.ID-- Status tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Ternate, Maluku Utara yang diamankan Polda Metro Jaya karena diduga gunakan narkoba kini telah jadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:3 ASN Malut Dipastikan Positif Narkoba Usai Diamankan di Jakarta
BACA JUGA:ASN Asal Ternate Diduga Gunakan Narkoba Ditangkap di Jakarta
"Sudah ditetapkan tersangka," katanya kepada awak media, Jumat 24 Mei 2024.
Mereka disangkakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 2009 tentang narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," ucapnya.
Ketiganya dipastikan menggunakan narkoba usai dilakukan test urine.
"Positif (Narkoba, red)," bebernya.
BACA JUGA:3 ASN Asal Maluku Diamankan, Diduga Gunakan Narkoba di Jakarta
BACA JUGA:Bareskrim Sudah Gandeng Polisi Thailand, Bandar Narkoba Fredy Pratama Akan Segera Ditangkap
Ketiganya disebut sebelumnya diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Pusat.
"Pada hari Rabu sekira jam 13.00 WIB tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu disekitaran Cempaka Putih, Jakarta Pusat," terangnya.
Kemudian pihaknya memeriksa lokasi yang ditempati tiga ASN berinisial RJA, AFM dan MBD.
"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap saudara RJA, AFM dan juga MBD, setelah dilakukan penggeledahan badan didapati satu klip sabu yang berada didalam bungkus rokok filter," paparnya.