JAKARTA, DISWAY.ID -- KPU Jakarta menyampaikan, saat ini pasangan calon independen atau perseorangan yang maju di Pilkada 2024, masih dalam proses verifikasi administrasi.
Diketahui hanya ada satu pasangan calon perseorangan yang maju di Pligub Jakarta, yakni Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Wardana Abyoto.
Salah satu syarat untuk bisa mendaftar jadi cagub perseorangan di Pilkada Jakarta, yakni menyerahkan formulir dukungan disertai bukti identitas minimal 618.968 KTP.
BACA JUGA:Opsi Duet Anies Baswedan dengan Prasetyo Edi dan Ahmed Zaki, Pengamat: Tantangan dan Peluang
BACA JUGA:Cara Bedakan SPBU Milik Pemerintah dan Swasta, Bisa Dilihat Kode Angka
Adapun pendaftaran calon gubernur (cagub) Jakarta dari jalur perseorangan dibuka pada 8 Mei 2024 dan ditutup pada 12 Mei 2024.
"Cagub perseorangan cuma 1 bakal pasangan calon, masih dalam proses verifikasi administrasi," kata Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata saat dihubungi Disway.id pada Minggu, 26 Mei 2024.
Sementara kata Wahyu untuk pendaftaran pasangan calon gubernur Jakarta lewat jalur partai politik (parpol) baru akan dibuka pada 27 Agustus 2024.
"Pendaftaran cagub (jalur parpol) dibuka Agustus, 27 Agustus," ucap Wahyu.
Sekarang ini kata Wahyu, untuk tahapan Pilkada Jakarta sedang dilakukan pelantikan terhadap 801 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
BACA JUGA:KPU Jakarta Lantik 801 Anggota PPS Pilkada 2024
BACA JUGA:Mau Kulineran di CFD Sudirman-Thamrin? Yuk Mampir ke Jalan Pamekasan
Kata Wahyu, pelantikan anggota PPS Pilkada tersebut digelar serentak di wilayah Kota Administrasi Jakarta pada Minggu, 26 Mei 2024.
"Iya (hari ini pelantikan anggota PPS) 267 kelurahan kali 3 orang perkelurahan," kata Wahyu.
Dijelaskannya, anggota PPS Pilkada DKI tersebut dilantik oleh masing-masing KPU di tingkat kota.