JAKARTA, DISWAY.ID-- Multi Lane Free Flow (MLFF) atau sistem bayar tol tanpa setop resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 20 Mei 2024 kemarin.
Nantinya untuk pelaksanaan pengumpulan Tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti, dilaksanakan oleh Menteri, Badan Usaha dapat dikenai biaya layanan.
BACA JUGA:Aturan Pembayaran Tol MLFF Diteken Jokowi, Ada Dendanya!
BACA JUGA:2 Bus Study Tour Kecelakaan di Waktu Berdekatan, Masuk Jurang dan Tabrakan di Tol
Diketahui, proyek sistem bayar tol tanpa setop atau MLFF ini resmi mendapat cap Proyek Strategis Nasional (PSN).
Program satu ini sempat molor dari rencana, seharusnya teknologi pembayaran tol tanpa sentuh bisa dirasakan di Indonesia pada 2023 namun sampai saat ini belum juga bisa digunakan.
Dengan cap PSN, program ini juga bisa mendapatkan penjaminan proyek dari pemerintah. Program MLFF digarap dengan skema Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) tanpa APBN dengan investasi Rp 4,49 triliun.
Dilansir dari laman JDIH Setneg, ketentuan mengenai pengumpulan Tol dengan sistem elektronik menggunakan teknologi nontunai nirsentuh diatur dengan Peraturan Menteri.
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi, Diduga Karena Bocah Nyebrang
BACA JUGA:Mulai Hari Ini Sampai Besok Ada Contraflow di Tol Sedyatmo di Jam Segini
"Besarnya biaya layanan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan biaya operasional pengumpulan Tol oleh Badan Usaha sebelum diterapkannya teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dan pengembalian atas investasi teknologi nontunai nirsentuh nirhenti," bunyi penjelasan Pasal 68 Ayat 3.
Biaya layanan sebagaimana dimaksud tersebut digunakan untuk membayar badan usaha pelaksana.
Dalam hal terdapat selisih lebih pemasukan biaya layanan menjadi penerimaan negara bukan pajak.
Selanjutnya, para pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraannya setelah system MLFF ini resmi diterapkan. Hal ini disebutkan dalam pasal 105 PP tersebut.
"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri," bunyi Pasal 105 Ayat 2.