BACA JUGA:Viral Aksi Pesepeda Nekat Gowes di Pinggir Jalan Tol Pandaan-Malang, Netizen: Nyusahin Jasa Marga
BACA JUGA:Jalan Tol Layang MBZ Lolos Uji Laik Fungsi dan Laik Operasi, JCC: Aman Dilalui Pengguna Jalan
Sementara itu, dalam Pasal 67 Ayat 1 menyebutkan, pengumpulan tol dilakukan menggunakan sistem elektronik.
"Sistem pengumpulan Tol secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teknologi nontunai nirsentuh nirhenti (MLFF)," bunyi Pasal 67 Ayat 2 PP.
Pengguna Tol Belum Daftar MLFF Akan Kena Denda
Pengguna jalan tol yang belum mendaftarkan kendaraannya akan terancam sanksi berupa denda. Pada saat sistem MLFF telah diterapkan dan pengguna jalan tol yang tidak membayar tol, maka akan dikenakan denda administrative secara bertingkat, hal ini tertuang dalam Pasal 105 Ayat 5 dan 6.
Pengenaan denda administratif secara bertingkat sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan:
a. Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar satu kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima;
BACA JUGA:Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Contraflow Diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek
BACA JUGA:Evaluasi Mudik Lebaran 2024, Jokowi Minta Rest Area di Tol Merak dan Cipali Ditambah
b. Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar tiga kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada hurrf a; dan
c. Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar sepuluh kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila pengguna jalan to1 tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf b.
"Dalam hal pengguna jalan tol tidak mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya dalam sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan tidak membayar tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan denda tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c," bunyi Pasal 105 Ayat 8.
Pendapatan yang bersumber dari denda administrative tersebut dapat merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dijelaskan juga, pengenaan denda tersebut tidak meniadakan hak Badan Usaha atas kewajiban pembayaran Pengguna Jalan Tol yang tidak atau kurang membayar tarif To1.