JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Dapil 2 Partai PKS, Sofyan terkait kasus narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Sofyan sempat buron selama 3 minggu.
"Tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang - Medan ) selama 3 minggu," kata Mukti kepada wartawan pada Senin 27 Mei 2024.
BACA JUGA:Pengakuan Mengejutkan Teman Kerja Pegi Alias Perong: Kan Malam Itu Dia Bersama Saya di Bandung
BACA JUGA:Teman Vina Cirebon, Linda Hari Ini Diperiksa Polda Jabar
Mukti menjelaskan Sofyan ditangkap saat berbelanja pakaian.
Setelah itu, Mukti menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh dan menangkap pelaku ketika masih berada di toko IF Distro.
"Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," tuturnya.
BACA JUGA:Diperiksa Polda Jabar, Linda Sahabat Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 70 kilogram.
"Penangkapan DPO Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait perkara narkotika dengan barang bukti 70 kg sabu," ujar dia.