Kuasa Hukum Vina Cirebon Cium Ketidakjujuran Atas Penghapusan 2 DPO Pasca Penangkapan Pegi Alias Perong

Kuasa Hukum Vina Cirebon Cium Ketidakjujuran Atas Penghapusan 2 DPO Pasca Penangkapan Pegi Alias Perong

Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti (tengah) tidak mau tahu, apa pun alasannya Polda Jabar harus mencari dua DPO pembunuh kliennya.-Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Jawa Barat (Jabar) menghapus dua daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Atas keputusan yang dikeluarkan pada Minggi 26 Mei tersebut, kuasa Hukum VinaCirebon cium ketidakjujuran atas penghapusan 2 DPO pasca penagkapan Pegi alias Perong

Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti mengaku tidak percaya dengan keputusan Polda Jabar yang menghapus 2 DPO Vina Cirebon.

BACA JUGA:Pernyataan Berbeda Saka Tatal Dibongkar Netizen, Antara SPBU dan ke Bengkel

BACA JUGA:Israel Bakar Pengungsi Rafah Hidup-hidup

Putri pun tidak mau tahu, apa pun alasannya Polda Jabar harus mencari dua DPO pembunuhan Vina dan pacarnya Eki pada 2016 silam di Cirebon.

Pasalnya kata Putri, adanya tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina telah diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 2017 lalu.

"Ada hal yang membuat kami kecewa kenapa Polda menyatakan dua DPO tersebut tidak ada alias fiktif," jelas Putri di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Minggu, 26 Mei 2024.

Kata Putri dalam putusan persidangan 8 terpidana disebutkan bahwa semua barang bukti terkait kasus kematian Vina dikembalikan ke penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara atas nama saudara Andi, saudara Dani dan saudara Pegi alias Perong.

BACA JUGA: Witan Sulaiman Tiba di Tanah Suci, di Depan Kakbah Doakan Timnas Lolos Piala Dunia

BACA JUGA:Perubahan Iklim Ancam Penerbangan, Berkaca Kasus Turbulensi Singapore Airlines dan Qatar Airways

Merujuk pada putusan persidangan tersebut, dirinya tidak percaya dengan alasan Polda Jabar yang menganggap dua DPO selain Pegi Perong tidak ada alias fiktif.

"Apakah serta merta kami selaku kuasa hukum percaya begitu saja, apakah kami harus tinggal diam? Berarti selama ini yang harus bekerja itu siapa? Jadi kami tidak mau tahu, kami tahunya berdasarkan keputusan itu ada dua nama lagi yang harus dicari," cetusnya.

Putri melanjutkan, harusnya pihak kepolisian bisa menjelaskan fakta persidangan soal adanya dua DPO itu.

Karena munculnya dua DPO itu berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga putusan persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: