Tarif PPN 12 Persen Menyasar Pembayaran Non-Tunai, Bagaimana Mekanismenya?
Sistem pembayaran non-tunai atau cashless seperti e-money, kartu debit dan kredit, serta Qris bakal kena ppn 12 persen-QRIS-
JAKARTA, DISWAY.ID - Bertumbuhnya digitalisasi di Indonesia, sistem pembayaran non-tunai atau cashless seperti e-money, kartu debit dan kredit, serta Qris saat ini juga menjadi salah satu sistem transaksi paling digemari oleh masyarakat.
Namun, pengguna sistem pembayaran cashless sendiri juga kerap kali dibebankan biaya tambahan.
BACA JUGA:Ekonom Ingatkan Pemerintah Potensi Ketergantungan Penerima Insentif PPN 12 Persen
BACA JUGA:Kpopers Demo Tolak PPN 12 Persen Sambil Bawa Lightstick, Takut Harga Tiket Konser Naik
Terkini, bahkan sistem pembayaran cashless Qris juga dikabarkan akan dikenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Bukan tanpa alasan. Dilansir dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 69/PMK.03/2022, yang mengatur tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, disebutkan bahwa segala bentuk kegiatan transaksi yang menggunakan uang elektronik juga akan dikenai PPN 12 persen.
Hal ini dikarenakan jenis transaksi elektronik termasuki sebagai kegiatan jasa yang dikenai pajak.
Namun, pemberlakuan PPN ini sendiri juga memiliki peraturannya sendiri. Salah satunya adalah, jika saldo dalam dompet digital berjumlah sebesar Rp 1 juta, maka jumlah tersebut tidak akan dikenai tarif PPN 12 persen, kecuali ada tindakan transaksi menggunakan saldo tersebut.
Selain itu, berbagai macam bonus atau point tambahan dari aplikasi dompet digital juga akan terbebas dari tarif PPN.
BACA JUGA:PPN 12 Persen Naik! Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen
BACA JUGA:Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Terjadi, Sosiolog Singgung Inkonsistensi Prabowo
Pemberlakukan tarif PPN 12 persen dalam sistem pembayaran cashless sendiri sontak menuai kritikan tajam dari masyarakat.
Saat ini, beberapa juga sudah mengungkapkan protes mereka lewat platform media sosial.
Namun hingga artikel ini dibuat, masih belum ada tanggapan apapun dari pihak Kementerian Keuangan serta lembaga pengawasan keuangan seperti pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: