Diskon Pajak Barang Mewah Ngalir ke Kendaraan Hybrid

Mobil Hypetc HT.-Bianca-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah telah resmi mengumumkan penetapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Seiring pengumuman itu, pemerintah menekankan akan ada pemberian insentif bagi sektor industri otomotif berupa keringanan PPN dengan pajak ditanggung Pemerintah (DTP), serta diskon insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM DTP).
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemberian insentif untuk industri otomotif ini nantinya akan terdiri dari Pemberian PPN DTP 10 persen, dan PPnBM DTP 15 persen untuk kendaraan bermotor berbasis baterai (KBLBB), serta pemberian PPnBM DTP 3 persen untuk kendaran bermotor hybrid.
"Sesuai program, bea masuk EV CBU masih diberikan. Terbaru, ini ada PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid," ujar Menko Airlangga dalam agenda konferensi pers “Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan”, yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Senin 16 Desember 2024.
Selain itu, Menko Airlangga juga menilai bahwa pemberian stimulus ini juga ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus.
"Dengan penerapan PPN 12 persen tersebut, Pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen," jelasnya.
Sementara itu Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Pemerintah sendiri sudah mengatur tingkat komponen dalam negeri (TKDN), yang menjadi syarat pemberian insentif bagi para produsen mobil.
"Saya minta agar rodusen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, agar mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan oleh pemerintah," tegas Agus.
Sebelumnya, Kemenperin sendiri juga telah mengeluarkan Permenperin Nomor 36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda 4 Emisi Karbon Rendah, yang memberikan insentif pengurangan pajak barang mewah pada setiap teknologi kendaraan dengan Emisi Karbon rendah.
Pendekatan ini juga mempertimbangkan keunggulan dan kekurangan dari setiap teknologi yang ada.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: