Pemerintah Akan Terapkan Desain Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Apa Saja Manfaatnya?

Pemerintah Akan Terapkan Desain Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Apa Saja Manfaatnya?

Pemerintah Akan Terapkan Desain Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Apa Saja Manfaatnya?-Disway/Bianca Chairunisa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dalam rangka menjaga dan mendukung dan meningkatkan kegiatan sektor-sektor produktif, terutama yang berada di bawah kementerian Perindustrian dan Kementerian Perumahan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa Pemerintah akan menerapkan rancangan Desain Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan mulai pada Januari 2025 nanti.

Dalam keterangannya, Menkeu Sri Mulyani menyatakan bahwa Desain Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan ini juga dirancang selengkap mungkin oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan secara seimbang sisi permintaan terutama kelompok menengah ke bawah.

BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Ungkap Barang-Barang yang Akan Bebas PPN 12 Persen, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Ekonom Kritisi Kriteria Barang Mewah Terkait PPN 12 Persen, Menko Airlangga: Semua Keputusan Ada di Sri Mulyani

“Karena ini penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja, optimisme di dalam masyarakat, maka paket stimulus ini dibuat sekomplet mungkin,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam agenda konferensi pers “Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan”, yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Senin 16 Desember 2024.

Sementara itu, Desain Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan ini nantinya akan menyasar kepada kelompok-kelompok seperti Rumah Tangga, Pekerja, UMKM, Industri Padat Karya, Mobil listrik dan Hybrid, serta Sektor perumahan.

BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Peringatkan Ancaman Ekonomi Global Tahun 2025 Nanti

BACA JUGA:Nyatakan Keberatan Akan Kenaikan PPN 12 Persen, Hippindo Akan Surati Menkeu Sri Mulyani

Nantinya, Pemerintah akan memberikan beberapa fasilitas untuk sektor-sektor tersebut. Beberapa fasilitas tersebut antara lain adalah:

1. Rumah Tangga

-  Bantuan pangan/beras

-  Pemberian PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1 persen untuk tepung terigu, gula industri, dan Minyakita.

-  Diskon listrik 50 persen selama dua bulan untuk (Januari-Februari 2025)

2. Pekerja

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads