Pemerintah Akan Terapkan Desain Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Apa Saja Manfaatnya?

Pemerintah Akan Terapkan Desain Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Apa Saja Manfaatnya?

Pemerintah Akan Terapkan Desain Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Apa Saja Manfaatnya?-Disway/Bianca Chairunisa-

-  Kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang terkena PHK

BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Kekeuh Naikan PPN 12 Persen, Ekonom Ungkap Dampaknya ke Kelas Menengah

BACA JUGA:Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kenaikan PPN 12 Persen, Tapi Tidak Berlaku dengan Barang Ini

3. UMKM

-  Pembebasan masa berlaku PPH final 0,5 persen untuk UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per-tahun

4. Industri Padat Karya

-  Insentif PPH pasal 21 yang ditanggung Pemerintah untuk pekerja dengan gaji sekitar Rp 10 juta per-bulan.

-  Pembiayaan industri padat karya dengan subsidi bunga 5 persen.

-  Bantuan sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja.

BACA JUGA:Tarif PPN 12% Mulai Berlaku 2025 Tuai Pro Kontra, Ini Penjelasan Sri Mulyani

BACA JUGA:Sudah Bertemu Sri Mulyani, Isyarat Tarif BPJS Segera Naik? Ini Kata Menkes

4. Mobil Listrik dan Hybrid

-  Pemberian PPN DTP 10 persen, dan PPnBM DTP 15 persen untuk kendaraan bermotor berbasis baterai (KBLBB)

-  Pemberian PPnBM DTP 3 persen untuk kendaran bermotor hybrid

5. Sektor Perumahan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads