Pemerintah Akan Terapkan Desain Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Apa Saja Manfaatnya?
Pemerintah Akan Terapkan Desain Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Apa Saja Manfaatnya?-Disway/Bianca Chairunisa-
- Pemberian PPN DTP untuk pembelian rumah dengan harga jual s.d Rp 5 miliar atas Rp 2 miliar pertama, dengan skema diskon 100 persen untuk bulan Januari-Februari 2025, dan diskon 50 persen untuk bulan Juli-Desember 2025.
BACA JUGA:Serius Berantas Penyelundupan, Menkeu Sri Mulyani Tindak 283 Barang Ilegal dalam Seminggu
BACA JUGA:INDEF Tanggapi Kebijakan Sri Mulyani Soal Pro Kontra PPN 12 Persen
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengungkapkan bahwa pemberian stimulus atau paket kebijakan ekonomi untuk para masyarakat berpenghasilan rendah juga ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus.
“Dengan penerapan PPN 12 persen tersebut, Pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen. 1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting, gula industri. Jadi, masing-masing tetap di 6 persen, yang 1 persen ditanggung pemerintah,” jelas Menko Airlangga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: