INDEF Tanggapi Kebijakan Sri Mulyani Soal Pro Kontra PPN 12 Persen

INDEF Tanggapi Kebijakan Sri Mulyani Soal Pro Kontra PPN 12 Persen

Sri Mulyani Menteri Keuangan dalam konferensi pers APBN--Youtube Kemenkeu

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menanggapi perdebatan yang ditimbulkan oleh kebijakan penaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 nanti, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa keputusan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen ini masih sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selain itu, Menkeu Sri Mulyani juga menambahkan bahwa penjagaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tetap stabil dan terjaga untuk menghadapi krisis ekonomi juga menjadi salah satu pertimbangan dalam rencana kenaikan PPN 12 persen ini.

BACA JUGA:PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Sektor Apa Saja?

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Permudah Pembebasan PPN dan PPnBM untuk Perwakilan Negara Asing

"APBN harus mampu merespon global financial crisis, kesehatannya harus kita jaga," tutur Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan resminya pada Kamis 14 November 2024.

Selain itu, Sri Mulyani juga menambahkan bahwa Pemerintah telah memberikan insentif pajak berupa penurunan tarif PPh Final menjadi 0,5 persen dari jumlah sebelumnya yang sebesar 1 persen untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Walaupun kita membuat policy untuk pajak seperti PPN, bukan berarti kita membabi buta atau tidak perhatian kepada sektor-sektor lain seperti kesehatan, pendidikan bahkan makanan pokok," ujar Menkeu Sri Mulyani.

BACA JUGA:Polemik PPN 2.4 Persen untuk Bangun Rumah Sendiri, Stafsus Sri Mulyani Jelaskan Penyebabnya

BACA JUGA:Wah! Bangun Rumah Mandiri Bakal Kena Pajak PPn 2,4%, Ekonom Senior INDEF Angkat Bicara

Sementara itu menurut Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menyatakan bahwa rencana kenaikan PPN ini dinilai kurang tepat untuk diterapkan,

Apalagi mengingat bahwa daya beli masyarakat, terutama dari mereka yang berasal dari kalangan kelas menengah, sedang menurun drastis.

"Menurut saya sih tidak tepat ya. Dulu kami pernah mengkaji itu, dan itu tetap dampaknya kepada pertumbuhan ekonomi itu akan berkurang, karena penaikan PPN mengurangi konsumsi. Kan bukan hanya satu atau dua komunitas yang terdampak, semua barang naik," Jelas Tauhid dalam keterangan tertulis resminya pada Kamis 14 November 2024.

BACA JUGA:Kementerian PPN/Bappenas: Persiapkan SDM Indonesia di Saat Gema Transisi Energi Tak Bisa Ujug-ujug

BACA JUGA:Kisruh Kenaikan PPn 12 Persen, Ekonom INDEF Wanti-Wanti Hal Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads