PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Sektor Apa Saja?
Ilustrasi pemberlakuan pajak.-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dikonfirmasi akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.
Ketentuan kenaikan pajak PPN ini sendiri sudah diatur dalam UU HPP Bab IV Pasal 7, yang menyebutkan bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan berlaku mulai pada 1 Januari 2025 nanti.
Sebelumnya, kenaikan PPN ini juga sudah berlangsung secara perlahan mulai dari tahun 2022 lalu. Di mana, PPN mengalami kenaikan menjadi 11 persen pada 1 April 2022.
BACA JUGA:Kapolri Ungkap Penyebab Kebocoran Anggaran, Mulai dari Suap hingga Penggelapan Pajak
Dalam UU itu, disebutkan juga bahwa batas kenaikan PPN yang bisa dinaikkan oleh Pemerintah adalah 15 persen.
Nantinya, beban kenaikan PPN 12 persen akan meliputi konsumsi barang dan jasa yang ada di dalam negeri.
Beban PPN 12 persen juga akan dikenakan kepada para perusahaan lokal dan asing yang ada di Indonesia dengan pungutan PPN 12 persen kepada konsumen akhir.
Barang-barang termasuk dalam cakupan PPN 12 persen sendiri meliputi pakaian dan barang konsumsi, barang elektronik, hiburan, kesehatan swasta, serta konsultasi.
Para pelaku usaha kena pajak dalam bidang yang sudah disebutkan tersebut wajib untuk memungut pajak PPN kepada para konsumen.
Kendati begitu, beban kenaikan pajak PPN 12 persen ini juga tidak berlaku pada sejumlah barang dan jasa tertentu.
BACA JUGA:Tim Samsat Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Hingga ke Rumah!
Dilansir dari peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), barang serta jasa yang tidak akan dikenai kenaikan PPN 12 persen adalah barang dan jasa yang memiliki peran vital dalam kehidupan orang lain, dan menjadi faktor pendorong kehidupan masyarakat.
Barang-barang yang termasuk ke dalam kategori tersebut adalah barang-barang yang meliputi bahan pangan seperti jagung, beras, daging, telur, susu, sayur-sayuran, dan buah-buahan.
Dari segi jasa sendiri, layanan yang tidak akan dikenakan beban kenaikan pajak PPN 12 persen ini adalah layanan seperti Pendidikan dan Kesehatan Dasar yang sudah disediakan oleh Pemerintah sebelumnya, atau lembaga yang menyediakan layanan gratis dan tidak mengambil keuntungan atau profit dalam bentuk apapun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: