PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Sektor Apa Saja?
Ilustrasi pemberlakuan pajak.-ist-
Dalam hal ini, layanan seperti ekspor barang kena pajak berwujud dan tidak berwujud serta ekspor jasa juga merupakan layanan yang tidak akan dibebankan biaya PPN 12 persen.
BACA JUGA:KY Prioritaskan Tangani Kasus 3 Hakim yang Terjerat di Kasasi Ronald Tannur
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan tetap berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai amanat UU.
Menurutnya, rencana tersebut hanya bisa batal apabila ada UU lain yang hapus Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: