Menkeu Sri Mulyani Kekeuh Naikan PPN 12 Persen, Ekonom Ungkap Dampaknya ke Kelas Menengah
Menkeu Sri Mulyani -smindrawati/Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mendapat kritikan dari sejumlah pihak.
Kritik langsung dilayangkan oleh Pengamat Ekonomi dan kalangan Pengusaha atas keputusan Menkeu Sri Mulyani menaikan PPN menjadi 12 persen.
Pakar kebijakan publik Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jakarta, Achmad Nur Hidayat dalam keterangannya megatakan, bahwa kebijakan ini akan sangat berpengaruh kepada daya beli masyarakat.
BACA JUGA:Faldo Maldini Janji Bikin Fasilitas Nongkrong untuk Muda-mudi di Tangerang
"Dalam situasi ini, daya beli kelompok ini akan tergerus, memaksa mereka untuk mengurangi konsumsi barang-barang penting," ujar Achmad ketika dihubungi oleh Disway pada Sabtu 16 November 2024.
Ketika daya beli menurun, kata Achmad Nur Hidayat, konsumsi domestik, kontributor terbesar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan ikut melemah.
Selain itu, Achmad juga menambahkan bahwa kebijakan ini juga tentunya akan memiliki pengaruh besar kepada masyarakat yang berasal dari kelas menengah ke bawah, terutama dari mereka yang masih digaji UMR.
"Kelas menengah dan pekerja dengan pendapatan setara UMR adalah kelompok yang paling terdampak. Dengan tarif PPN yang lebih tinggi, hampir semua barang dan jasa akan mengalami kenaikan harga, termasuk kebutuhan pokok," pungkas Achmad.
BACA JUGA:Makin Gahar, Jokowi Ikut Pawai Bareng Ahmad Luthfi Saat Kampanye di Purwokerto
BACA JUGA:Jelang Libur Nataru, Satgas Kaji Rencana Penurunan Harga Tiket Pesawat
Dalam banyak kasus, gaji UMR bahkan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Selain itu, Achmad melanjutkan, salah satu alasan utama kenaikan PPN adalah untuk meningkatkan penerimaan negara.
Namun menurutnya, argumen ini juga patut untuk dipertanyakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: