bannerdiswayaward

Menkeu Purbaya Digugat Tutut Soeharto, PTUN Sidang 23 September 2025, Terkait Apa?

Menkeu Purbaya Digugat Tutut Soeharto, PTUN Sidang 23 September 2025, Terkait Apa?

Putri kedua Presiden ke-2 RI Soeharto, Tutut Soeharto, menggugat Menteri Keuangan Purbaya ke PTUN.--YouTube

JAKARTA, DISWAY.ID- Putri sulung mantan Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto, secara resmi menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan ini didaftarkan pada Jumat, 12 September 2025, hanya empat hari setelah Purbaya dilantik sebagai Menkeu baru menggantikan Sri Mulyani Indrawati.

Nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT ini terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 yang melarang Tutut bepergian ke luar negeri untuk urusan pengelolaan piutang negara.

BACA JUGA:Rp200 T Dana Pemerintah ke Bank Himbara, DPR Ingatkan Jangan Dinikmati Korporasi Saja

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, status perkara saat ini adalah "pemeriksaan persiapan".

Agenda sidang pertama dijadwalkan pada Selasa, 23 September 2025, pukul 10.00 WIB, di mana majelis hakim akan membacakan berkas gugatan.

Hingga kini, nama majelis hakim, panitera pengganti, dan juru sita belum diumumkan di laman SIPP.

Mbak Tutut diwakili oleh kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo, yang telah membayar panjar perkara sebesar Rp900.000, termasuk biaya pendaftaran, pemberkasan, dan panggilan sidang.

Keputusan yang digugat Mbak Tutut yakni KMK Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025, saat posisi Menkeu masih dijabat Sri Mulyani.

Dokumen tersebut berjudul "Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara".

BACA JUGA:Sertijab Menpora, Dito Merasa Lega: Saya Ini Didikan Tulen Pak Erick Thohir

Meskipun detail isi gugatan belum ditampilkan di SIPP, dugaan kuatnya adalah Tutut mempersoalkan larangan tersebut yang menghambatnya dalam mengurus piutang negara di luar negeri.

Nama Tutut sempat disebut dalam konteks utang-piutang Kemenkeu terkait Jusuf Hamka, meski belum ada konfirmasi resmi.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait surat gugatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads