Pengakuan Terbaru Sudirman, Disiksa Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Lain Sampai Tak Sadarkan Diri

Pengakuan Terbaru Sudirman, Disiksa Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Lain Sampai Tak Sadarkan Diri

Sudirman Membuat Pengakuan Soal Kasus Vina Cirebon-Radar Cirebon-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus kematian Vina Cirebon mulai menemui titik terang usai dugaan pembunuhan yang ada perlahan melemah. Semua berawal dari saksi mahkota mencabut kesaksiannya.

Sudirman yang awalnya disebut-sebut sebagai pelaku telah membuat pengakuan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam kasus kematan Vina Cirebon pada tahun 2016.

Dengan pengakuan dari Sudirman tersebut, sangkaan atas tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eky pun pada akhirnya semakin melemah.

Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji menyatakan bahwa kasus Vina Cirebon akan segera berakhir setelah pengakuan terbaru dari Sudirman.

BACA JUGA:Veddriq, Rizki Hingga Gregoria Dapat Bonus Tambahan, Anindya: Rumah Baru di Kampung Halaman

Sudirman memilih untuk mencabut kuasa hukum dari pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar dan mengajukan Peninjauan Kembali bersama dengan enam terpidana lainnya.

Tim kuasa hukumnya berencana untuk menyerahkan berkas pengajuan PK pada Rabu, tanggal 28 Agustus 2024.

Menurut Kuasa Hukum Sudirman, Jutek Bongso, pengakuan terbaru Sudirman selaras dengan terpidana lain yang juga mengaku tidak terlibat dalam peristiwa tersebut.

Sudirman bahkan membantah pernah melakukan kekerasan terhadap Vina dan Eky. Ada juga saksi baru yang melihat Sudirman pada malam kejadian di depan rumahnya pada pukul 21.30 WIB. Semua fakta baru ini membawa kasus ini menuju kebenaran yang sebenarnya.

BACA JUGA:Beleng-Beleng Golf Club Kota Samarinda Gelar Turnamen, Diikuti 270 Peserta dari Surabaya Hingga Jakarta

Susno Duaji percaya bahwa peristiwa pembunuhan Vina dan Eky sebenarnya tidak ada.

Menurutnya, kesaksian yang ada tidak dapat dipercaya dan meyakinkan bahwa kasus ini seharusnya tidak pernah dibawa ke pengadilan.

Dia yakin bahwa hakim yang bijak akan menerima PK dari para terpidana dan memutuskan bahwa kasus ini sama sekali tidak didasari oleh fakta yang jelas.

Jika PK para terpidana diterima, maka kasus kematian Vina tidak akan dianggap sebagai pembunuhan. Negara harus membebaskan setiap terpidana yang terlibat dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: