Tuntutan Guru Honorer Supriyani Batal Demi Hukum, Mantan Kabareskrim: Itu Jaksa Gak Baca Undang-undang
Fakta Mobil Dinas Camat yang Ditumpangi Guru Supriyani Ditembak OTK.- tangkapan layar facebook@Naniyatin-
JAKARTA, DISWAY.ID – Mantan Kabareskrim mengungkapkan tuntutan Guru Honorer Supriyani batal demi hukum dan mengatakan jika Jaksa tidak membaca undang-undang.
Susno Duadji yang merupakan mantan Kabaresrim Polri menegaskan kalau Polrinya, Penyidiknya dan Jaksanya itu cerdas kasus Guru Honores Supriyani tidak akan menjadi pidana.
Menurut Susno, Supriyani akan bebas karena guru tersebut dilindungi oleh oleh Yurisprodensi Mahkamah Agung jika perbuatan itu bukan pidana tidak bisa di pidana.
Kemudian juga dilindungi oleh peraturan pemerintah tahun 2004 pasal 39 ayat 1 dan ayat 2, pasal 40 dan pasal 41.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Jelang Debat Kedua: Latihan Publik Speaking Cepat dan Tepat
BACA JUGA:Kronologi Laptop Hilang di Bus Rosalia Indah Mirip Insiden 2023: 'Disulap Jadi Buku Besar'
Dalam pasal itu mengatakan bahwa perbuatan Supriyani tidak bisa dituntun ke ranah pidana.
Selain itu pada pasal tersbeut juga mengatakan jika profesi guru harus dilindungi dari segi keamanan.
"Guru harus mendapatkan perlindungan hukum kalau betul itu terjadi," jelas Susno.
Susno juga menyampaikan bahwa dirinya mendengar di media sosial jika Supriyani tidak melakukan hal yang dituduhkan dan ini membuat kasus ini lebih parah lagi.
BACA JUGA:Katalog Promo JSM Alfamart Hari Ini 26 Oktober 2024, Sabun Cuci Piring Cuma Rp6 Ribuan
BACA JUGA:Putri Marino Akui Menyesal Buru-buru Nikah dengan Chicco Jerikho: Kenapa Gak Mikir Dua Kali Sih!
"Ibu Supriyani mengajar di kelas 1 B dan murid yang terluka merupakan murid 1 A," jelasnya.
"Saya khawatir itu terjadi diluar sekolah, apakah dia berkelahi, jatuh atau mungkin di rumah," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: