Tuntutan Guru Honorer Supriyani Batal Demi Hukum, Mantan Kabareskrim: Itu Jaksa Gak Baca Undang-undang

Tuntutan Guru Honorer Supriyani Batal Demi Hukum, Mantan Kabareskrim: Itu Jaksa Gak Baca Undang-undang

Fakta Mobil Dinas Camat yang Ditumpangi Guru Supriyani Ditembak OTK.- tangkapan layar facebook@Naniyatin-

Hyper-criminalization, di mana betapa otoritas kepolisian dengan mudahnya melihat peristiwa minor dengan kacamata kriminalitas semata. 

Dengan kacamata sedemikian rupa, konteks pendidikan serta-merta pupus dan kemungkinan hukuman guru bertali-temali dengan kenakalan murid pun sirna dari cermatan.

Kalau polisi sudah ketagihan menerapkan hyper-criminalization, bakal banyak anggota masyarakat yang dengan sekejap mata akan berstatus sebagai penjahat dan perbuatan mereka dicap sebagai kejahatan. 

BACA JUGA:Rancangan Pembangunan Sekolah Unggulan Diungkap Mendikdasmen Abdul Mu'ti

BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 26 Oktober 2024, Cek Lokasi Akurat!

Sedangkan kasus Supriyani berawal dari laporan salah satu anggota Kepolisian Polsek Baito karena menganggap anaknya yang duduk di kelas 2 2 SDN 4 Baito mendapatkan penganiayaan dari gurunya.

Pihak Polsek Baito kemudian melakukan pemeriksaan meskipun telah dilakukan mediasi, namun tidak mendapatkan jalan keluar yang sama-sama diinginkan kedua belah pihak.

Bahkan terdapat juga informasi adanya permintaan uang damai hingga Rp 50 juta rupiah dan Supriyani diminta juga untuk mengundurkan diri.

Kasus Supriyani saat ini juga telah sampai ke pengadilan, di mana pada Kamis 24 Oktober lalu Pengadilan Negeri Andoolo Sulawesi Tenggara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads