Kuasa Hukum Vina Cirebon Cium Ketidakjujuran Atas Penghapusan 2 DPO Pasca Penangkapan Pegi Alias Perong

Kuasa Hukum Vina Cirebon Cium Ketidakjujuran Atas Penghapusan 2 DPO Pasca Penangkapan Pegi Alias Perong

Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti (tengah) tidak mau tahu, apa pun alasannya Polda Jabar harus mencari dua DPO pembunuh kliennya.-Cahyono-

BACA JUGA:Detik-Detik 12 Orang di Pesawat Qatar Airways Luka-Luka saat Turbulensi, Penumpang Terbentur, Makanan Beterbangan

BACA JUGA:Lagi! 12 Orang Luka-Luka saat Turbulensi, Kali Ini Pesawat Qatar Airways

"Berarti kan selama ini patut diduga ada ketidakjujuran di dalam persidangan, bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong," pungkas Putri.

Sebelumnya Polda Jawa Barat merilis tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Namun setelah menangkap Pegi Perong, Polisi menyebut dua DPO lain hanya hanya asal sebut dari para terpidana kasus pembunuhan Vina.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengungkapkan, Pegi Perong adalah tersangka terakhir di kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina.

BACA JUGA:Pengacara Yakin Pegi Perong Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon: Barang Bukti Ada!

BACA JUGA:Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata Surawan.

Surawan menegaskan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon hanya sembilan.

Sehingga DPO yang semula dinyatakan 3 menjadi cuma satu yakni Pegi Perong yang sudah ditangkap.

Adanya nama 3 DPO ini lanjut Surawan, disebabkan karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan para tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada.

"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," pungkas Surawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: