Buntut Kasus Vina Cirebon, Ketua IPW Desak Polri Audit Tim Penyidik Tahun 2016

Senin 27-05-2024,15:38 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Polri untuk memeriksa tim audit pada 2016. 

"Kasus vina yang harus diaudit adalah tim penyidik ditahun 2016. Ini jadi problem karena diduga kerja tim penyidik di 2016 itu tidak profesional," jelasnya pada Senin, 27 Mei 2024. 

Sungeng mempertanyakan, mengapa dalam hal ini pihak kepolisian mengeluarkan ciri-ciri Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan sangat minim. 

"Setidak-tidaknya terkait fisik, kalau tempat tinggal bisa berubah-ubah kalau fisik itu dikaitkan identitas atau kartu kependudukan ini dirilis tiga orang dengan (identitas) tidak jelas," tuturnya. 

BACA JUGA:Polisi Hapus Nama 2 DPO Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Kecewa dan Lapor Komnas HAM

Lalu, ia juga menjelaskan, untuk menetapkan seseorang sebagai DPO harus dipastikan subjek hukumnya, seperti identitasnya yang jelas. 

Sebelumnya, polisi merilis tampang pelaku pembunuh Vina Cirebon, Pegi Setiawan yang buron delapan tahun. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan Pegi ditangkap malam tadi 21 Mei. 

BACA JUGA:2 Teman Proyek Pegi Alias Perong Ungkap Kondisi di Malam Pembunuhan Vina Cirebon: Tidur Bersama Kami di Bedeng

"Iya, benar ditangkap malam tadi di Bandung," ucapnya. 

Sementara, sebelumnya telah ada delapan orang yang diamankan dalam pembunuhan pada 2016 silam itu. 

Kedelapan orang itu adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani,  dan Saka Tatal.  

BACA JUGA:Geger! Gerak-gerik Pegi Perong Diungkap Rekan Kerja saat Terjadi Pembunuhan Vina Pada 27 Agustus 2016

Seluruhnya telah mendapatkan vonis hakim usai terbukti melakukan pembunuhan.

Sementara itu,  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima aduan terkait kejanggalan penanganan kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon.

Kategori :