JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, tanggapi laporan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSSTM), yang melaporkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.
"Semua laporan atau pengaduan yang masuk tentu akan disikapi dengan prosedur baku," jelasnya kepada wartawan pada Senin, 27 Mei 2024.
Ketua lembaga antirasuah itu menjelaskan, bahwa laporan tersebut akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
BACA JUGA:Transjakarta Buka Rute Baru Stasiun Klender-Pulogadung 11W Via JIEP, Ini Titik Pemberhentiannya
"Akan ada penanganan yang sama, terlebih dahulu ada telaah dari tim Direktorat Pengaduan Masyarakat," jelasnya
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Ronald Loblobly menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan ada indikasi dugaan korupsi.
"Kami dari KSST, tadi sudah melaporkan aduan masyarakat, bahwa ada indikasi dugaan korupsi yang dilakukan terhadap lelang aset tambang PT Gunung Bara Utama yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung," tuturnya kepada wartawan pada Senin, 27 Mei 2024.
"Terlapornya jaksa agung Jampidsus, kemudian penilai aset PPA Kejaksaan Agung juga, kemudian dari DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)," lanjutnya.
BACA JUGA:Sosok Ustaz Ariful Bahri Jadi Satu-satunya WNI Pengisi Kajian di Masjid Nabawi
BACA JUGA:Pertamina Pastikan Sanksi 11 SPBE Nakal, Kurangi Isi Tabung LPG 3 Kg
Ronald menjelaskan, pelaporan ini juga karena adanya kerugian keuangan negara dengan nilai yang fantastis.
"Jadi kerugiannya itu kita taksir senilai Rp11 ttiliun, tp dilelang hanya kemudian senilai Rp1,9 triliun. Berarti ada indikasi kerugian Rp 9 triliun," jelasnya di halaman Gedung Merah Putih KPK.
Adapun, kata Ronald, pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti kepada lembaga antirasuah tersebut.
"Bukti-bukti, kronologis-kronologis, kemudian berkas-berkas, fakta yang kami lampirkan berserta dengan nama-nama," kata Ronald.