JAKARTA, DISWAY.ID - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.
BACA JUGA:Ketua KPK Tanggapi Jampisdsus yang Dilaporkan KSSTM, Dugaan Korupsi Lelang Aset
BACA JUGA:Fuad Hasan Masyhur Penuhi Panggilan Penyidik KPK Sebagai Saksi TPPU SYL
"Hakim tunggal Ahmad Samuar SH MH telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin, 27 Mei 2024.
Djuyamto menjelaskan sebelumnya permohonan pencabutan praperadilan ini disampaikan oleh kuasa hukum Indra Iskandar kepada hakim yang memeriksa perkara ini.
"Permohonan pencabutan tersebut sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Pemohon pada hakim yang memeriksa praperadilan tersebut," ungkapnya.
BACA JUGA:Geledah Setjen DPR, KPK Sita Dokumen dan Bukti Transfer
BACA JUGA:KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Gedung Setjen DPR RI
Sebelumnya, Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan sah tidaknya penyitaan oleh KPK di kasus dugaan korupsi alat perlengkapan rumah jabatan DPR. Gugatan tersebut diajukan oleh Indra Iskandar ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid. Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun tergugatnya yaitu KPK Cq Pimpinan KPK.