JAKARTA, DISWAY.ID - Pertamina sudah jatuhi sanksi ke 12 SPBE curang yang telah kurangi takaran LPG 3 kg.
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penertiban operasional SPBE.
Penertiban tersebut seperti memberikan surat teguran terlebih dahulu kepada 12 SPBE curang tersebut.
BACA JUGA:PBNU Tegaskan Jemaah Tak Punya Visa Haji Langgar Syariat Islam
BACA JUGA:Ombudsman Tegaskan Skema Iuran dan Layanan KRIS BPJS Kesehatan Harus Berkeadilan
"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,"tegas Mars Ega dikutip Rabu 29 Mei 2024.
Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN (Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga) Moga Simatupang menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.
"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," kata Moga.
BACA JUGA:Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Per 1 Juni 2024, Rumah Tangga Boleh?
BACA JUGA:Kemenaker Imbau Pelaku Usaha, Pertahankan Kerja Sama Industrial Berlandaskan Pancasila
Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2).
Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.
12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.
"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan," tegas Mars Ega.