Menyikap hal tersebut, PPIH pun mengimbau agar jemaah tidak nekat pergi tanpa memiliki visa haji resmi.
”Sekali lagi, kami mengimbau agar Warga Indonesia tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji. Mengingat risikonya yang sangat banyak,” terang Ali.
Sementara itu, Ali menambahkan jika akan ada sanksi yang diberikan pada jemaah apabila pergi tanpa memakai visa haji resmi.
BACA JUGA:Pilunya! Ini Kronologi Nenek Jamik dari Tuban Ditemukan Terlantar di Masjid Nabawi, Ternyata...
BACA JUGA:Tak Punya Visa Haji, Nenek Asal Tuban yang Telantar Diserahkan oleh PPIH kepada Keluarga
Adapun jemaah akan dikenakan denda sebesar 10 ribu riyal atau setara dengan Rp42 juta.
Selain itu, mereka juga berpotensi ditahan sementara oleh pihak kepolisian Arab Saudi selama musim haji berlangsung.
Bahkan, Ali juga mengatakan jemaah bisa juga dideportasi dan masuk ke dalam daftar cekal.
"Jika terkena cekal, mereka tidak boleh masuk ke Arab Saudi minimal 10 tahun,” jelas Ali.