Langgar Perda Tibum, Pedagang Hewan Kurban Dilarang Jualan di Trotoar

Rabu 29-05-2024,11:35 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Marieska Harya Virdhani

Jika penyembelih merupakan orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk, maka sembelihannya dihukumi makruh. Berikutnya, dalam penyembelihan, penyembelih harus memotong hulqum (jalan napas) dan mari' (jalan makanan). Hal ini apabila hewannya maqdur (mampu disembelih dan dikendalikan).

Kategori :