BPJS Kesehatan Jakut Tegaskan KRIS Tidak Hapus Sistem Kelas

Rabu 29-05-2024,12:55 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Ropik melanjutkan, untuk saat ini layanan kelas rawat inap serta tarif iuran masih mengacu pada aturan sebelumnya.

Untuk diketahui, bagi peserta pekerja, besaran iuran adalah 1 persen dari gaji pegawai dibayarkan pekerja dan 4 persen oleh pemberi kerja.

BACA JUGA:Info Prakiraan Cuaca Hari Ini DKI Jakarta Rabu, 29 Mei 2024: BMKG Ungkap Panas Melanda?

BACA JUGA:DPRD DKI Jakarta Apresiasi Wacana PT Jakpro, Beri Pelatihan Kerja Eks Warga Kampung Bayam

Sementara besaran iuran untuk peserta mandiri (peserta bukan penerima upah) kelas I Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu (dengan subsidi Rp7 ribu).

Dia menegaskan, terkait dengan potensi naik atau tidaknya iuran peserta sejalan dengan diberlakukannya KRIS, akan ditentukan paling lambat pada 1 Juli 2025.

"Kalau tarif layanan, manfaat dan iuran berdasarkan regulasi Perpres 59 tersebut yang berhubungan dengan KRIS akan ditetapkan paling lambat di tanggal 1 Juli 2025, setelah dilakukan kajian oleh Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Kementerian Keuangan" pungkasnya.

 

 

 

Kategori :