BPJS Kesehatan Jakut Tegaskan KRIS Tidak Hapus Sistem Kelas

Rabu 29-05-2024,12:55 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- BPJS Kesehatan cabang Jakarta Utara (Jakut) menegaskan, kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam Perpres 59 tahun 2024 tidak menyebutkan menghapus sistem kelas I, II, dan III.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara Ropik Patriana mengatakan, jika mengacu pada Perpres, KRIS yang dimaksud dalam regulasi itu tidak menyebutkan mengubah layanan menjadi satu kelas rawat inap.

Pada Perpres itu dijelaskan, sistem KRIS hanya mengatur standarisasi sarana dan prasarana ruang rawat inap bagi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).

BACA JUGA:Jukir Dibacok Gegara Ninggalin Teman di Kawasan Kebon Jeruk

BACA JUGA:Langgar Perda Tibum, Pedagang Hewan Kurban Dilarang Jualan di Trotoar

Pada Pasal 46A tertulis ada 12 kriteria standar ruang rawat inap yang harus dipenuhi oleh rumah sakit pada sistem KRIS, meliputi:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara

3. Pencahayaan ruangan

4. Kelengkapan tempat tidur

BACA JUGA:Biang Keladi Tawuran dan Kejahatan Jalanan, 300 Knalpot Brong Dimusnahkan

BACA JUGA:Diisukan Naik Bulan Depan, Simak Harga BBM Terbaru Hari Ini

5. Nakas per tsmpat tidur

6. Temperatur ruangan

7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi

Kategori :